ADILA SINTA S

Minggu, 29 Desember 2013

Definisi BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Diposting oleh Unknown di 07.19
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2013 (15)
    • ▼  Desember (15)
      • https://twitter.com/adilasinta
      • https://www.facebook.com/padilluutsavitri.ii
      • Tanpa judul
      • http://rindurekaputri.blogspot.com/2013/03/tugas-p...
      • http://www.adilasinta.blogspot.com/2013/10/ilahila...
      • http://kesehatanoyes.blogspot.com/
      • http://www.4shared.com/file/gcggKJn-/my_activity_t...
      • http://www.4shared.com/file/QlLDZ6ZX/SEJARAH_KOMPU...
      • http://adilasinta.blogspot.com/2013/10/tutorial-ma...
      • http://www.4shared.com/file/RguqNNW-/TUGAS_TIK.html
      • Tanpa judul
      • <!-- Dont edit this code or it will not work --> ...
      • Askes Road to BPJS HARAPAN rakyat Indonesia yan...
      • <!--[if gte mso 9]> Normal 0 ...

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
Tema Kelembutan. Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.